Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2009 tentang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengamatan dan Pengelolaan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika . Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 15 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, Stasiun Meteorologi, Perka BMKG Nomor 16 tahun 2015 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Penyimpanan Data Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yaitu Pasal 2 s.d 20, ruang lingkup Peraturan Kepala Badan ini meliputi: a. penyimpanan Data; b. inventarisasi Data; c. digitasi Data; d. pengarsipan Data; dan e. cadangan Data. Maka Perka tersebut dapat dijadikan pedoman dan keseragaman dalam rangka penyimpanan data di setiap Unit Pelayanan Teknis (UPT): > Penyimpanan dilakukan dengan ketentuan: a. Disimpan dengan menggunakan media dalam bentuk soft copy dan hard copy; b. Disimpan paling sedikit pada 2 (dua) lokasi yang berbeda; dan c. Disimpan dalam teknologi digital dan/atau mengikuti perkembangan teknologi. > Inventaris Data hardcopy yang ada di UPT > Digitasi Data dilakukan terhadap Data yang telah diinventarisasi. Digitasi Data sebagaimana dimaksud merupakan metode penyimpanan Data dalam bentuk soft copy, menggunakan komputer dan disimpan pada suatu media penyimpanan dalam bentuk file JPEG.JPG, atau GIF dengan metode scaning yang merupakan proses dalam mengubah format hardcopy menjadi digital dengan menggunakan format American Standard Code for Information Interchange (ASCII). Dan untuk Media penyimpanan antara lain a. flash disk; b. compact disk; atau c. media penyimpanan data digital lainnya > Pengarsipan Data dilakukan oleh operator yang ada di UPT dengan menggunakan sarana dan prasarana yang harus mengikuti perkembangan teknologi dan harus diprioritaskan pengadaannya. > Cadangan Data dilakukan dengan back up Data. Dan dilakukan setiap bulan, disimpan paling sedikit pada 2 (dua) lokasi penyimpanan yang berbeda. Dan didukung oleh intruksi Kepala Badan tentang pelaksanaan tahun data 2017 dilingkungan BMKG untuk memfokuskan peningkatan kuantitas dan kualitas data pengamatan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Kondisi Stasiun Meteorologi Kelas III Geser-SBT yang berdiri sejak tahun 1981 dan telah melakukan pengamatan hingga saat ini belum pada kondisi yang ideal dalam pelaksanaan penyimpanan data Meteorologi sehingga menyebabkanpelayanan jasa data dan informasi Meteorologi kepada user masih belum maksimal. Beberapa permasalahan yang ada adalah sebagai berikut: Sebagian besar data tersimpan dalam bentuk hardcopy; Hardcopy data belum terarsip dengan baik; Belum adanya inventarisasi (katalog) data;Sarana dan prasarana yang masih belum memadai; Kemampuan operator untuk pelayanan jasa meteorologi belum merata; Kebutuhan pelayanan jasa untuk stakeholder yang belum optimal; Belum adanya Petunjuk Teknis pelayanan Jasa Meteorologi
5
DIGITALISASI DATA PENGAMATAN (SYNOP) UNTUK MENINGKATKAN PELAYANAN JASA DI STASIUN METEOROLOGI KELAS III GESER – SBT
CIPTA UTAMA, S.Si
Penerbit :
BMKG Pusat
Tahun :
2017
Buku Terbitan Pusat
-
No Scan177
-
No Klasifikasi351.15
-
ISBN
-
ISSN
-
No Registrasi039L052018
-
Lokasi Terbit
-
Jumlah Hal148
-
Label351.15 Uta D
-
Versi DigitalTIDAK
-
Versi FisikTIDAK
-
Lokasi Rak Buku Fisik//
-
Jumlah Exemplar Fisik Tersedia-