5

PEMBANGUNAN SISTEM EVALUASI PENYUSUNAN DAN PENGUNDANGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN (SELAYANG PANDANG) BMKG

MEGA WIDIA ASTUTI, SH, MH

Penerbit : BMKG Pusat
Tahun : 2017

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merupakansebuah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) yang dipimpin oleh seorang Kepala Badan. BMKG mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Meteorologi, Klimatologi, Kualitas Udara dan Geofisika sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam mendukung pelaksanaan tugas tersebut, perlu adanya peraturan perundang-undangan sebagai justifikasi dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika. Penyusunan peraturan perundangundangan tersebut dilakukan dan didelegasikan kepada Biro Hukum dan Organsasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang kesekretariatan, instrumentasi, kalibrasi, rekayasa, dan jaringan komunikasi ditugaskan kepada Subbagian Peraturan Perundang-undangan II (Lihat Gambar 1 Lampiran I). Penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai bagian dari pembentukan peraturan perundang-undangan yang mencakup perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Adapun tindak lanjut dari undang-undang tersebut diimplementasikan dengan ditetapkannya Peraturan Kepala Badan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Peraturan Kepala Badan Nomor 6 Tahun 2013 tersebut menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme serta batas waktu pada setiap tahapan selama proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi sesuai dengan kenyataan yang ada, proses penyusunan peraturan perundang-undangan belum dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dan hal tersebut menjadi kendala yang menjadikan proses penyusunan peraturan menjadi tidak efektif. Penyusunan peraturan perundang-undangan yang lambat akanberdampak antara lain pada terhambatnya pelaksanaan kegiatan operasional teknis dan administrasi serta rendahnya tingkat kepatuhan (compliance) pegawai, yang semuanya berdampak pada akuntabilitas kinerja organisasi yang belum memuaskan. Oleh sebab itu, penyusunan peraturan perundangundangan yang efektif sesuai dengan Peraturan Kepala Badan Nomor 6 Tahun 2013 sangat dibutuhkan. Untuk menunjang penyusunan peraturan perundang-undangan yang efektif tersebut, diperlukan sistem evaluasi penyusunan dan pengundangan peraturan perundnag-undangan sebagai sistem pengendalian dan evaluasi penyusunan peraturan perundang-undangan yang dapat diakses oleh para stakeholder. Saat ini monitoring dan evaluasi proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang dilakukan masih dilakukan secara manual dan belum adanya sistem untuk melakukan monitoring dan evaluasi proses penyusunan peraturan perundang-undangan sehingga dengan keterbatasan jumlah sumber daya manusia, monitoring tersebut tidak dapat dilakukansecara maksimal. Kondisi tersebut mengakibatkan stakeholder mendapatkan kendala dalam mengetahui sampai dimana tahap penyusunan peraturan yang telah dilakukan. Adanya pemahaman dan kesadaran stakeholder terhadap proses penyusunan juga masih kurang, sehingga tindak lanjut stakeholder menjadi lambat dan pada akhirnya menjadi penghambat dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal tersebut yang menjadikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan saat ini tidak efektif dan terkesan memakan waktu yang sangat lama. Dengan melihat kondisi tersebut maka terdapat kebutuhan untuk melakukan monitoring dan evaluasi yang berbasis teknologi informasi sebagai sistem pengendalian penyusunan peraturan perundang-undangan yang dapat diakses oleh para stakeholder sehingga penyusunan peraturan perundang-undangan dapat berjalan secara efektif guna menunjang kegiatan operasional teknis dan administrasi.

Buku Terbitan Pusat

  • No Scan
    173
  • No Klasifikasi
    351.15
  • ISBN
  • ISSN
  • No Registrasi
    041L052018
  • Lokasi Terbit
  • Jumlah Hal
    564
  • Label
    351.15 Ast P
  • Versi Digital
    TIDAK
  • Versi Fisik
    TIDAK
  • Lokasi Rak Buku Fisik
    //
  • Jumlah Exemplar Fisik Tersedia
    -
barcode