Dokumen ini memuat aturan tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. Isinya menjelaskan sistem akuntansi pemerintah pusat, sistem akuntansi Bendahara Umum Negara, sistem akuntansi instansi, dan pelaporan keuangan kementerian/lembaga.Dokumen ini juga mengatur rekonsiliasi, laporan Barang Milik Negara, SIMAK-BMN, kapitalisasi BMN, klasifikasi barang, pelaporan kondisi barang, serta ketentuan sanksi. Dokumen ini menjadi rujukan teknis untuk penyusunan laporan keuangan pemerintah pusat.
-
Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Menteri Keuangan RI
Penerbit :
Direktorat Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Tahun :
2007
Buku Terbitan Pusat
-
No Scan871
-
No Klasifikasi657.661
-
ISBN-
-
ISSN127B072012
-
No Registrasi127B072012
-
Lokasi Terbit-
-
Jumlah Hal371
-
Label657.661 / Ind / p
-
Versi DigitalTIDAK
-
Versi FisikTIDAK
-
Lokasi Rak Buku Fisik//
-
Jumlah Exemplar Fisik Tersedia-